TANGERANG - Adam Noor Syam, terduga teroris 'calon pengantin' peledakkan Pospol Alam Sutera, Tangerang Selatan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 25 Oktober 2017. Majelis Hakim menolak pleidoi yang diajukan oleh kuasa hukum Adam.
Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang 5, Majelis Hakim Muhammad Irfan Siregar memutuskan bahwa Adam terbukti bersalah atas tindak pidana terorisme melanggar Pasal 15 juncto 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2002 Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan hukuman pidana 8 tahun penjara.
"Dengan ini, majelis hakim memutuskan menolak nota pemberatan terdakwa Adam Noor Syam dan menyatakan terdakwa bersalah dan menjalani masa hukuman pidana selama 8 tahun penjara," ujar Irfan dalam persidangan.
(Baca: Kronologi Penggerebekan Terduga Teroris di Tangerang Selatan)
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Dedy pada persidangan sebelumnya, yakni dihukum 8 tahun penjara.