Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tok! Teroris Pospol Alam Sutera Tangerang Divonis 8 Tahun Penjara

Chyntia Sami Bhayangkara , Jurnalis-Kamis, 26 Oktober 2017 |01:20 WIB
<i>Tok</i>! Teroris Pospol Alam Sutera Tangerang Divonis 8 Tahun Penjara
Adam Noor Syam saat menjalani vonis (Foto: Chintya/Okezone)
A
A
A

Adam yang datang dengan mengenakan baju koko berwarna putih, celana cingkrang dan peci berwarna hitam tersebut tampak tegar dalam menjalani persidangan. Tidak ada raut wajah sedih maupun penyesalan yang tergambar dari wajah pria beranak satu.

Tampak dalam ruang persidangan tersebut, sejumlah polisi yang dilengkapi dengan senjata laras panjang berjaga baik di dalam maupun di luar ruang sidang. Tidak ada seorang anggota keluarga yang datang mendampinginya selama persidangan.

Untuk diketahui, Adam dan ketiga temannya, Omen, Helmy dan Hendra dibekuk tim densus 88 di Jalan Kencana V, Rawa Mekar Jaya, Serpong, Tangerang Selatan pada Rabu, 21 Desember 2016 lalu. Dalam aksi penggerebekan tersebut, sempat terjadi baku tembak antara para terduga teroris dengan petugas yang mengakibatkan ketiga rekan Adam tewas ditempat.

Dari rumah kontrakan tersebut, petugas mengamankan sejumlah bahan peledak yang siap dirakit menjadi bom. Adam merupakan terdakwa teroris yang menjadi 'calon pengantin' dan akan meledakkan diri di depan Pospol Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan.

(Ulung Tranggana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement