JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan tiba di Balai Kota DKI Jakarta sekira pukul 07.45 WIB. Ia terlihat mengenakan baju batik berwarna hijau yang dipadukan dengan celana bahan warna hitam. Setibanya di BAlai Kota, ia langsung disambut dengan puluhan warga Bukit Duri, Jakarta Selatan yang sedianya telah menunggu kedatangan orang nomor satu di Ibu Kota tersebut.
Mereka datang dengan maksud mengucapkan terima kasih atas sikap Pemprov DKI yang tak mengajukan banding atas kemenangan gugatan class action, gugatan yang diajukan seseorang atau sebuah kelompok kecil atas nama sebuah kelompok besar, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu langsung menyapa satu per satu warga yang mayoritas adalah kaum hawa. Ia langsung berdialog dengan warga menanyakan ihwal perasaannya atas kemenangan putusan pengadilan tersebut.
Anies mengatakan, pihaknya telah memgkomunikasikan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta soal konsolidasi tanah yang telah digusur beberapa waktu lalu tersebut. "Saya sudah ketemu dengan BPN membicarakan konsolidasi tanah di situ," ujarnya di lokasi, Jumat (27/10/2017).
"Terima kasih Pak Anies," timpal seluruh warga Bukit Duri yang hadir.
Anies melanjutkan, membela puluhan warga yang alami penggusuran oleh pemerintahan periode lalu merupakan penepatan janjinya sewaktu kampanye lalu. "Bukan soal janji. Ini amanah moràl, konstitutisional. Kita bikin contoh," lanjutnya.
Lebih lanjut, Anies berkata, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah menyempatkan hadir ke Balai Kota. Kata dia, dirinya tak akan pernah menutup diri kepada setiap warga yang datang untuk melaporkan setiap keluhan yang ada di Jakarta.
"Terima kasih sudah meluangkan waktu ke Balai Kota," pungkasnya.
Sekedar informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus gugatan class action (gugatan yang diajukan seseorang atau sebuah kelompok kecil atas nama sebuah kelompok besar) yang diajukan warga Bukit Duri terkait penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta pada 28 September 2016. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, 25 Oktober 2017 hakim memenangkan warga.
(Angkasa Yudhistira)