Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dinilai Salah Gunakan Wewenang, PPP Kubu Djan Faridz Laporkan Menteri Yasonna ke Bareskrim

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Kamis, 02 November 2017 |09:39 WIB
Dinilai Salah Gunakan Wewenang, PPP Kubu Djan Faridz Laporkan Menteri Yasonna ke Bareskrim
Menkum HAM Yasonna Laoly dilaprkan PPP kubu Djan Faridz ke Bareskrim
A
A
A

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dilaporkan PPP hasil Muktamar Jakarta pimpinan Djan Faridz ke Bareskrim Mabes Polri lantaran dinilai melakukan penyalahgunaan wewenang.

Yasonna resmi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP. Di dalam surat tanda bukti lapor dengan Nomor: TBL/783/X/2017/Bareskrim, jelas jika pihak terlapor adalah Yasonna H Laoly sebagai Menkumham.

Surat laporan Polisi Nomor LP/1139/2017/Bareskrim tersebut tertanggal 31 Oktober 2017 dan ditandatangani Amirul Mu'mimini sebagai Pelapor dan Kompol Joko Purnomo dari pihak Bareskrim Polri.

Ketua bidang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP PPP Muhammad Haris mengatakan, laporan tersebut didasari atas tindakan Yasonna yang diduga melakukan penyalahgunaan jabatan sebagai seorang pejabat. Penyalahgunaan wewenang Menkumham, kata dia, dikarenakan tindakan Yasonna yang memberikan surat keterangan domisili PPP kubu Romi yang sebenarnya harus dikeluarkan oleh pihak kelurahan dan kecamatan setempat.

Kata Haris, untuk kelengkapan pendaftaran pemilu di KPU sesuai dengan Surat Putusan Menkumham itu alamatnya berada di Jalan Diponegoro Nomor 60. Kalau surat keterangan domisili dikeluarkan di alamat lain di luar SK, maka itu namanya cacat hukum dan tidak layak ikut pemilu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement