JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang lanjutan pemeriksaan aduan 10 partai politik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dalam perkara ini, 10 parpol sebagai pelapor dan KPU sebagai terlapor. Adapun agenda sidang lanjutan kali ini yakni mendengarkan jawaban dari pihak terlapor (KPU).
Usai sidang, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menegaskan segala ketentuan mengenai pendaftaran parpol untuk menjadi peserta Pemilu 2019 sudah diatur dalam undang-undang. Penyelenggara pemilu, kata dia, hanya bekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Pada prinsipnya aturan mengenai proses, mekanisme dan pendaftaran parpol menjadi peserta pemilu sudah diatur baik dalam undang-undang maupun Peraturan KPU (PKPU)," kata Hasyim di Bawaslu, Jakarta, Senin (6/11/2017).
Menurut dia, bila semua pihak sudah bersepakat dengan ketentuan hukum yang ada, maka seyogianya parpol yang mendaftar pemilu dan tidak lengkap dokumennya harus mengakui itu.