Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugatan Dikabulkan MK, Aliran Kepercayaan Bisa Dimasukan di Kolom KTP dan KK

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 07 November 2017 |13:18 WIB
Gugatan Dikabulkan MK, Aliran Kepercayaan Bisa Dimasukan di Kolom KTP dan KK
Suasana sidang gugatan di MK (Foto: Okezone/Harits T Akhmad)
A
A
A

Sementara berdasarkan pertimbangan, hakim anggota Saldi menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dan Carlin bertentangan dengan UUD 1945 dan juga tidak memiliki kekutan hukum yang mengikat.

“Kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24/2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk 'kepercayaan’,” pungkasnya.

(fin)

(Amril Amarullah (Okezone))

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement