Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kepala Dinas Penyuap Ketua DPRD Malang Resmi Ditahan KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 10 November 2017 |06:32 WIB
Kepala Dinas Penyuap Ketua DPRD Malang Resmi Ditahan KPK
ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan ‎Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemkot Malang, Jarot Edy Sulistyono. Jarot ditahan usai diperiksa penyidik KPK p‎ada Kamis, 9 November 2017, malam.

"Kami melakukan penahanan terhadap tersangka JES (Jarot Edy Sulistyono) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rutan Kelas I Jakarta Timur," kata Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 9 November 2017, malam.

Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Jarot Edy Sulistyono sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Malang, tahun anggaran 2015.

(Baca Juga: Terseret Kasus Suap, Ketua DPRD Non-aktif Malang Dijebloskan ke Penjara KPK)

Jarot diduga menyuap Ketua DPRD Kota Malang, M. Arief Wicaksono sebesar Rp700 juta untuk memuluskan APBD-P tahun 2015. Dari pemulusan tersebut Jarot diduga menginginkan mendapat bagian atau jatah lebih dari APBD-P tahun 2015.

KPK pun telah lebih dahulu menahan Ketua DPRD Kota Malang, M. Arief Wicaksono setelah diperiksa sebagai tersangka. Arief diduga telah menerima suap sebesar Rp700 juta dari Kadis PUPPB, Jarot Edy Sulistyono.

Atas perbuatannya, Arief yang diduga sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Sementara Jarot yang diduga sebagai pihak pemberi ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement