JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua DPRD non-aktif Kota Malang, M. Arief Wicaksono, pada sore hari ini. Arief ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemkot Malang, Jawa Timur.
Pantauan dilapangan, Arief resmi mengenakan rompi orange tahanan KPK usai diperiksa penyidik KPK sekira pukul 17.00 WIB. Namun demikian, Arief enggan berbicara banyak setelah resmi dijebloskan ke penjara oleh KPK.
(Baca juga: Diperiksa KPK, Eks Ketua DPRD Malang Dicecar soal APBD Perubahan)
Arief menjelaskan, dirinya hanya bisa pasrah dan siap menjalani proses hukum yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah. Selebihnya, Arief enggan berkomentar dan memilih untuk masuk kedalam mobil tahanan.