Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terseret Kasus Suap, Ketua DPRD Non-aktif Malang Dijebloskan ke Penjara KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 02 November 2017 |18:56 WIB
  Terseret Kasus Suap, Ketua DPRD Non-aktif Malang Dijebloskan ke Penjara KPK
Eks Ketua DPRD Malang, Arief Wicaksono (foto: Antara)
A
A
A

"Kami jalani saja prosesnya," kara Arief di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2017).

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, terhadap tersangka Arief Wicaksono dilakukan penahanan pertama selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

"Ditahan untuk 20 hari kedepan di Rutan Guntur,” kata Febri saat dikonfirmasi.

 (Baca juga: Terungkap! Ada Kode Uang 'Pokir' di Kasus Suap APBD-P Kota Malang)

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Ketua DPRD Kota Malang, M. Arief Wicaksono sebagai tersangka kasus suap. ‎Arief ditetapkan tersangka atas dua kasus dugaan suap yang berbeda di lingkungan pemerintahan Kota Malang, Jawa Timur.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement