"Kami jalani saja prosesnya," kara Arief di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2017).
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, terhadap tersangka Arief Wicaksono dilakukan penahanan pertama selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
"Ditahan untuk 20 hari kedepan di Rutan Guntur,” kata Febri saat dikonfirmasi.
(Baca juga: Terungkap! Ada Kode Uang 'Pokir' di Kasus Suap APBD-P Kota Malang)
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Ketua DPRD Kota Malang, M. Arief Wicaksono sebagai tersangka kasus suap. Arief ditetapkan tersangka atas dua kasus dugaan suap yang berbeda di lingkungan pemerintahan Kota Malang, Jawa Timur.