JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengungkapkan, terdapat istilah atau kode uang 'pokir' alias dana pokok pikiran dalam kasus dugaan suap pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P), tahun 2015.
Sebagaimana hal tersebut diungkapkan Febri berkaitan dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami kasus itu. Adapun, pemeriksaan dilakukan penyidik KPK di Polres Malang, pada hari ini.
"Diduga ada penggunaan istilah uang 'pokir' (pokok pikiran) agar proses APBD-P tersebut berjalan lancar," kata Febri dalam keterangannya, Rabu (18/10/2017).
(Baca: Usut Kasus Suap, KPK Berencana Periksa 6 Anggota DPRD Malang, Siapa Saja?)