Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Muhabalah di Persidangan, Tokoh Tionghoa: Jangan Remehkan Sumpah Buni Yani

Ahmad Sahroji , Jurnalis-Rabu, 15 November 2017 |07:01 WIB
Muhabalah di Persidangan, Tokoh Tionghoa: Jangan Remehkan Sumpah Buni Yani
Buni Yani (Foto: Antara)
A
A
A

Tokoh Tionghoa ini juga mengkritik hakim yang telah menjatuhkan vonis atas Buni Yani 1 tahun 6 bulan. Menurutnya, keputusan itu tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Hakimnya tidak memperhatikan jalannya persidangan. Ini bukan cerita hukum tapi cerita mempermainkan. Apalagi Jaksa Agung kan bilang tuntut 2 tahun supaya sama dengan Ahok, itu kan sudah ngga bener. Ini persidangan yang ngga bener," ungkap Lieus.

Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengaku bakal melaporkan majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis terhadap kliennya. Aldwin menganggap bahwa hakim mengesampingkan fakta persidangan hingga menjatuhkan vonis yang dinilai berat terhadap kliennya.

"Lusa akan laporkan hakim ke Komisi Yudisial (KY)," kata Aldwin usai persidangan, Selasa (14/11/2017).

(ydp)

(Amril Amarullah (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement