Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Setya Novanto Absen Hadiri Panggilan KPK sebagai Tersangka Kasus E-KTP Hari Ini

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 15 November 2017 |11:36 WIB
Setya Novanto Absen Hadiri Panggilan KPK sebagai Tersangka Kasus E-KTP Hari Ini
Setya Novanto saat bersaksi di sidang e-KTP (Antara)
A
A
A

JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto ‎kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini Novanto dijadwalkan diperiksa perdana sebagai tersangka setelah dijerat kembali oleh KPK dalam kasus korupsi e-KTP.

"Baru saja kami mendapat informasi, pagi ini diterima surat dari pengacara SN. Yang bersangkutan tidak dapat hadir," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2017).

‎Sebelumnya, Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi juga mengaku telah mengirimkan surat ketidakhadiran Novanto pada Selasa,14 November 2017. Surat tersebut langsung ditujukan kepada Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK.

"Kami sudah kirim surat ke KPK kita tidak akan hadir (pemeriksaan)," kata Fredrich saat dikonfirmasi terpisah.

Fredrich menjelaskan alasan Novanto tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut karena pihaknya sedang menguji materiil atau Judicial Review Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002‎ ke Mahkamah Konstitusi (MK)

"Ini kan yang bikin surat (ketidakhadiran) kantor pengacara saya. Jadi alasannya adalah kita sudah ajukan JR di MK. (kita) menunggu hasil keputusan dari JR," jelasnya.

‎Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Novanto sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017.

Atas perbuatannya, S‎etya Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Inonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1‎ KUHPm

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement