Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hendak Jemput Setya Novanto, Pengacara: KPK Harus Izin Presiden

Muhammad Iqbal , Jurnalis-Kamis, 16 November 2017 |12:00 WIB
Hendak Jemput Setya Novanto, Pengacara: KPK Harus Izin Presiden
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Foto: Iqbal/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan ketidakhadiran Setya Novanto di KPK tidak melanggar aturan. Menurut dia pemanggilan yang dilakukan oleh KPK yang tidak sesuai aturan.

Diketahui saat ini Setya Novanto diduga terlibat kasus megakorupsi KTP Elektronik (e-KTP). Malam tadi KPK menyambangi kediamannya di Jalan Wijaya XIII Jakarta Selatan, namun Ketua Umum DPR RI tidak ada.

Menurut Fredrich, ketidakhadiran kliennya untuk diperiksa sebagai tersangka telah dilayangkan secara resmi. Dirinya sudah menyerahkan surat ketidakhadiran Novanto kepada Direktur Penyidikan KPK. "(Novanto) tidak hadir dan resmi sudah melayangkan surat ke Dirdik KPK," ujar Fredrich kepada awak media di Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Menurut Fredrich, Novanto tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebelum mendapat izin tertulis dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Dia juga mengharapkan KPK sebagai lembaga hukum, patuh terhadap undang-undang.

Saat disinggung perihal upaya penjemputan Novanto oleh KPK, Fredrich percaya hukum bukan hanya milik lembaga anti korupsi itu. Menurut dia, KPK harus terlebih dahulu meminta izin Presiden RI.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement