JAKARTA - Pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan ketidakhadiran Setya Novanto di KPK tidak melanggar aturan. Menurut dia pemanggilan yang dilakukan oleh KPK yang tidak sesuai aturan.
Diketahui saat ini Setya Novanto diduga terlibat kasus megakorupsi KTP Elektronik (e-KTP). Malam tadi KPK menyambangi kediamannya di Jalan Wijaya XIII Jakarta Selatan, namun Ketua Umum DPR RI tidak ada.
Menurut Fredrich, ketidakhadiran kliennya untuk diperiksa sebagai tersangka telah dilayangkan secara resmi. Dirinya sudah menyerahkan surat ketidakhadiran Novanto kepada Direktur Penyidikan KPK. "(Novanto) tidak hadir dan resmi sudah melayangkan surat ke Dirdik KPK," ujar Fredrich kepada awak media di Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Menurut Fredrich, Novanto tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebelum mendapat izin tertulis dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Dia juga mengharapkan KPK sebagai lembaga hukum, patuh terhadap undang-undang.
Saat disinggung perihal upaya penjemputan Novanto oleh KPK, Fredrich percaya hukum bukan hanya milik lembaga anti korupsi itu. Menurut dia, KPK harus terlebih dahulu meminta izin Presiden RI.
"Kita menyampaikan, jadi kami minta KPK meminta izin ke Presiden terlebih dahulu," jelasnya di kediaman Novanto hari ini.
"Yang jelas satu, prosedur penangkapan yang dilakukan KPK itu selain melanggar HAM, KPK juga melanggar KUHAP," tambahnya.
[Baca Juga: Rumah Setya Novanto Sepi Pagi Ini]
(Abu Sahma Pane)