JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat permohonan ke Mabes Polri untuk memasukkan nama Ketua DPR RI Setya Novanto (Setyo) dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Permintaan tersebut ditembuskan ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Interpol.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan alasan pihaknya meminta Ketua Umum Partai Golkar itu sebagai DPO lantaran setelah 1x24 jam sejak diterbitkan surat perintah penangkapan, tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP itu tak kunjung koperatif dengan menyerahkan diri kepada lembaga antikorupsi.
"Sampai akhirnya diputuskan setelah dibicarakan di internal KPK dan sampai dengan sekitar malam atau maghrib kami tidak dapatkan kedatangan penyerahan diri SN akhirnya kemudian mengirimkan surat pada Mabes polri dan Iterpol untuk mencantumkan nama yang bersangkutan di DPO," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).
Lebih dalam, Febri menekankan sejak Kamis dini hari, penyidik telah melakukan upaya penjemputan paksa di rumah Setnov yang berada di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan. Namun, proses penindakan itu tak membuahkan hasil lantaran Setnov tak berada di kediamannya.