JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap sembilan Partai Politik (Parpol). Sebagaimana gugatan tersebut diajukan sembilan parpol karena tidak diloloskan KPU untuk menjadi calon peserta Pemilu 2019.
Sembilan parpol tersebut pun berpeluang untuk kembali mendaftar dan menjadi calon peserta Pemilu 2019 setelah berkas administrasinya dilengkapi. Sebab, seluruh partai berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk ikut dalam pesta demokrasi lima tahunan.
"Sepanjang mereka bisa membuktikan aspek administrasi itu ya sudah diikutkan saja, " kata Komisioner Bawaslu, Nasrullah saat dikonfirmasi Okezone, Sabtu (18/11/2017).
Nasrullah pun meminta agar KPU segera menindaklanjuti hasil putusan Bawaslu terhadap sembilan parpol yang sempat gagal menjadi calon peserta Pemilu 2019.
"Jadi semestinya yang dilakukan oleh KPU adalah menindaklanjuti hasil putusan bawaslu itu. Dan segera memerintahkan pengurus daerah untuk menindaklanjuti hasil putusan Bawaslu," jelasnya.