Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Ini, KPK Periksa Saksi yang Meringankan Setya Novanto di Kasus E-KTP

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 27 November 2017 |10:54 WIB
Hari Ini, KPK Periksa Saksi yang Meringankan Setya Novanto di Kasus E-KTP
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Arie/Okezone)
A
A
A

"Sementara ahli yang diajukan terdiri dari empat ahli pidana dan satu ahli hukum tata negara," tandasnya.

‎Sebagaimana diketahui, Ketua Umum Partai Golkar non-aktif tersebut resmi menyandang status tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP sejalan telah diterbitkannya surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Setya Novanto pada 31 Oktober 2017.

Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.

 

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement