Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Ini, KPK Periksa Saksi yang Meringankan Setya Novanto di Kasus E-KTP

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 27 November 2017 |10:54 WIB
Hari Ini, KPK Periksa Saksi yang Meringankan Setya Novanto di Kasus E-KTP
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Arie/Okezone)
A
A
A

"Sementara ahli yang diajukan terdiri dari empat ahli pidana dan satu ahli hukum tata negara," tandasnya.

‎Sebagaimana diketahui, Ketua Umum Partai Golkar non-aktif tersebut resmi menyandang status tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP sejalan telah diterbitkannya surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Setya Novanto pada 31 Oktober 2017.

Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.

 

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement