Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wasekjen Golkar Diperiksa KPK sebagai Saksi Meringankan untuk Setya Novanto

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 27 November 2017 |12:10 WIB
Wasekjen Golkar Diperiksa KPK sebagai Saksi Meringankan untuk Setya Novanto
Wasekjen DPP Golkar Maman Abdurrahman. (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP P‎artai Golkar, Maman Abdurahman memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK, hari ini. Dia akan dikonfirmasi sebagai saksi yang meringankan untuk tersangka Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Dengan mengenakan kemeja cokelat muda, Maman datang ke Kantor KPK sekira pukul 11.25 WIB. Maman ‎mengaku masih belum mengetahui apa yang akan dikonfirmasi penyidik terhadap dirinya.

"Saya memenuhi panggilan KPK terkait posisi saya (sebagai) saksi meringankan untuk Setya Novanto. Tetapi, untuk yang lain-lainnya nanti setelah pemeriksaan baru nanti informasikan semuanya," kata Maman di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan ‎Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2017).

(Baca Juga: Setya Novanto Hadirkan Saksi Meringankan, KPK: Tinggal Adu Lihai Saja!)

Saat dikonfirmasi terkait apa saja yang akan dijelaskan kepada penyidik terkait kesaksian yang meringankan Novanto, Maman Abdurahman masih merahasiakannya. Dia baru akan menjelaskan ‎setelah rampung diperiksa.

"Masih rahasia. Eh belum bisa dijelaskan. Setelah panggilan pemeriksaan baru saya jelaskan semuanya," katanya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan terdapat sembilan saksi dan lima ahli yang akan dihadirkan KPK untuk memberikan penjelasan.‎ Namun, dua saksi yang diajukan Novanto telah diperiksa KPK sebelumnya sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus e-KTP ini.

(Baca Juga: Hari Ini, KPK Periksa Saksi yang Meringankan Setya Novanto di Kasus E-KTP)

"Sembilan saksi dan lima ahli yang diajukan. Dua saksi sudah diperiksa. Jadi secara total terdapat tujuh saksi dan lima ahli yang akan diperiksa," jelas Febri saat dikonfirmasi terpisah.

‎Febri tak merincikan siapa saja yang akan menjadi saksi meringankan Novanto. Febri hanya menyebut, para saksi ini seluruhnya merupakan politikus Partai Golkar baik yang menjadi anggota DPR, tenaga ahli Ketua DPR, maupun pengurus Partai Golkar.

"Sementara ahli yang diajukan terdiri dari empat ahli pidana dan satu ahli hukum tata negara," jelas Febri.

‎Sebagaimana diketahui, Setya Novanto resmi menyandang status tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP sejalan telah diterbitkannya surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Setya Novanto pada 31 Oktober 2017.

Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement