Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Pastikan Pemeriksaan Saksi Meringankan Setya Novanto Tak Ganggu Pelimpahan Berkas Perkara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 27 November 2017 |12:36 WIB
KPK Pastikan Pemeriksaan Saksi Meringankan Setya Novanto Tak Ganggu Pelimpahan Berkas Perkara
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), S‎aut Situmorang, memastikan pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan untuk Setya Novanto tidak akan memperlambat proses perampungan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP tersebut.

Saut menambahkan, tim penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang meringankan Setya Novanto. ‎Tak hanya itu, pihaknya bahkan sudah merencanakan untuk melimpahkan berkas perkara Novanto dalam wktu dekat.

‎"Enggak-enggak (pemeriksaan tidak akan mengganggu perampungan berkas perkara Setya Novanto). Kami sudah planning kok," kata Saut usai memberikan sambutan dalam Diklat Sertifikasi Penyuluh KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2017).

(Baca Juga: Wasekjen Golkar Diperiksa KPK sebagai Saksi Meringankan untuk Setya Novanto)

Namun, Saut masih merahasiakan kapan akan dilakukan pelimpahan berkas penyidikan ‎Setya Novanto ke penuntutan. "Enggak boleh (bicara berkas Setya Novanto). Nanti saja," singkat Saut.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan terdapat sembilan saksi dan lima ahli yang akan dihadirkan KPK untuk memberikan penjelasan.‎ Namun, dua saksi yang diajukan Novanto telah diperiksa KPK sebelumnya sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus e-KTP ini.

"Sembilan saksi dan lima ahli yang diajukan. Dua saksi sudah diperiksa. Jadi, secara total terdapat tujuh saksi dan lima ahli yang akan diperiksa," jelas Febri saat dikonfirmasi terpisah.

(Baca Juga: Setya Novanto Hadirkan Saksi Meringankan, KPK: Tinggal Adu Lihai Saja!)

‎Febri tak merincikan siapa saja yang akan menjadi saksi meringankan Novanto. Febri hanya menyebut, para saksi ini seluruhnya merupakan politisi Partai Golkar baik yang menjadi anggota DPR, tenaga ahli Ketua DPR maupun pengurus Partai Golkar.

"Sementara ahli yang diajukan terdiri dari empat ahli pidana dan satu ahli hukum tata negara," jelas Febri.

‎Sebagaimana diketahui, Setya Novanto resmi menyandang status tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP sejalan telah diterbitkannya surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Setya Novanto pada 31 Oktober 2017.

Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement