Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Ahli Meringankan Setya Novanto, Margarito Kamis Jelaskan Prosedur Pemeriksaan Anggota DPR ke KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 27 November 2017 |13:31 WIB
Jadi Ahli Meringankan Setya Novanto, Margarito Kamis Jelaskan Prosedur Pemeriksaan Anggota DPR ke KPK
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis. (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Ahli hukum tata negara, Margarito Kamis, rampung diperiksa penyidik Komisi Pember‎antasan Korupsi (KPK) sebagai ahli yang meringankan untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto, pada siang hari ini.

Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Sekret‎ariat Negara (Menseneg) tersebut mengaku menjelaskan kepada penyidik soal prosedur pemeriksaan anggota DPR. Margarito mengatakan, pemeriksaan terhadap Setya Novanto seharusnya melalui izin presiden.

"(Diperiksa) seputar prosedur pemeriksaan anggota DPR. Terhadap anggota DPR itu harusnya ada izin dari Presiden," kata Margarito di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2017).

(Baca Juga: KPK Pastikan Pemeriksaan Saksi Meringankan Setya Novanto Tak Ganggu Pelimpahan Berkas Perkara)

Margarito menjelaskan, memang ada pengecualian terhadap KPK untuk melakukan pemeriksaan anggota DPR tanpa izin Presiden. Namun, sambung Margarito, sebelum jadi tersangka, ‎seharusnya Setya Novanto diperiksa sebagai calon tersangka dengan izin Presiden.

"Untuk memeriksa seseorang tersangka, menurut keputusan MK Nomor 21 Tahun 2014, mesti diperiksa dulu sebagai calon tersangka. Nah, wktu diperiksa sebgai calon (tersangka), mesti ada izin Presiden," tandasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan terdapat sembilan saksi dan lima ahli yang akan dihadirkan KPK untuk memberikan penjelasan.‎ Namun, dua saksi yang diajukan Novanto telah diperiksa KPK sebelumnya sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus e-KTP ini.

"Sembilan saksi dan lima ahli yang diajukan. Dua saksi sudah diperiksa. Jadi secara total terdapat tujuh saksi dan lima ahli yang akan diperiksa," jelas Febri saat dikonfirmasi terpisah.

(Baca Juga: Setya Novanto Hadirkan Saksi Meringankan, KPK: Tinggal Adu Lihai Saja!)

‎Febri tak merincikan siapa saja yang akan menjadi saksi meringankan Novanto. Febri hanya menyebut, para saksi ini seluruhnya merupakan politisi Partai Golkar baik yang menjadi anggota DPR, tenaga ahli Ketua DPR maupun pengurus Partai Golkar.

"Sementara ahli yang diajukan terdiri dari empat ahli pidana dan satu ahli hukum tata negara," jelas Febri.

‎Setya Novanto sendiri resmi menyandang status tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP sejalan telah diterbitkannya surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Setya Novanto pada 31 Oktober 2017.

Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement