Terdapat sejumlah pasal yang diubah dalam aturan itu. Misalnya pada pasal 10 yang menjadi inti dari perubahan Pergub 186 tahun 2017 pada poin b, yang menyatakan bila kawasan Monas dapat digunakan untuk acara yang bertujuan untuk kepentingan negara, pendidikan, sosial, budaya, dan agama.
Sebelumnya di pasal 10 Pergub 160 tahun 2017, disebutkan bahwa kegiatan dia Monas hanya untuk kepentingan negara. Selain itu, terdapat sejumlah aturan yang ditambah di dalam Pergub 186 tahun 2017. Seperti pada pasal 6 yang menyebutkan bahwa kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar harus seizin Gubernur berdasarkan pada rekomendasi sebuah tim.
Tim tersebut yang nantinya akan menilai dan memberikan rekomendasi apakah usulan kegiatan itu apakah nantinya diperbolehkan dilakukan di Monas atau tidak. Tim tersebut berangggotakan dari gabungan SKPD, Sekretariat Negara, Polda Metro Jaya, Pangdam Jaya, hingga tokoh masyarakat.
(Angkasa Yudhistira)