Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TOP NEWS: Perjalanan Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Fahmy Fotaleno , Jurnalis-Selasa, 28 November 2017 |07:30 WIB
TOP NEWS: Perjalanan Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101
Ilustrasi (Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Agusta Westland (AW101) adalah helikopter menengah yang digunakan dalam militer dan sipil. Helikopter ini dikembangkan secara joint venture antara Westland Helicopters di Inggris dan Agusta di Italy dan dinamakan EH101 sampai 2007. Pembuatan helikopter ini berada pada pabrik di Yeovil, England dan Vergiate, Italy.

Helikopter ini menggantikan banyak helikopter tua seperti Sikorsky S-61 pada role ukuran medium transport dan persenjataan anti kapal selam.

Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan helikopter AW-101 tahun anggaran 2016-2017 yang terindikasi korupsi dengan poten si kerugian negara sekitar Rp 220 miliar.

Dan sejak awal, Presiden Joko Widodo menolak rencana pembelian helikopter tersebut karena harganya yang dinilai terlalu mahal. Namun pada kenyataannya, heli tersebut tetap dibeli.

Yang menarik perhatian kasus ini adalah terlibatnya nama mantan atau eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Agus Supriatna.

Berikut perjalanan pengadaan helikopter AW-101 yang dihimpun Okezone:

24 November 2015

KSAU Marsekal TNI Agus Supriatna mengungkapkan rencana pembelian tiga helikopter AW-101 untuk “Very Very Important Person” (VVIP) yang di antaranya akan digunakan oleh Presiden.

Agus Supriatna mengatakan, rencana pembelian helikopter AW 101 yang canggih dan modern itu murni merupakan hasil kajian dari Skuadron Udara VVIP, yang kemudian, dikaji di Mabes TNI.

Intinya bahwa pembelian helikopter VVIP yang diperuntukkan bagi Presiden, Wakil Presiden, pejabat tinggi negara dan tamu negara itu lebih mengutamakan safety (keamanan) dan kenyamanannya.

30 November 2015

Komisi I DPR RI menyarankan agar TNI-AU memilih Helikopter Cougar 725 (Super Puma EC725) buatan PT Dirgantara Indonesia (PT DI) agar lebih murah.

Helikopter ini dipesan TNI ke Airbus Helicopters yang bermarkas di Prancis dan barulah kemudian dirakit PTDI di Bandung. Tidak hanya merakit, beberapa bagiannya seperti badan dan ekor pesawat diproduksi secara mandiri oleh PTDI.

Sama seperti helikopter AugustaWestland AW101, Eurocapter EC725 Caracal adalah helikopter tempur yang digunakan di Lebanon, Chad, hingga Afghanistan.

3 Desember 2015

Presiden Jokowi meminta agar pembelian Helikopter AW-101 ditunda karena dinilai harganya terlalu mahal. Hal ini dianggap pemborosan di saat situasi ekonomi yang masih belum stabil seperti sekarang.

Selain itu, helikopter tersebut juga dianggap kurang cocok untuk transportasi. Menurutnya baik alokasikan untuk keperluan militer atau non-militer seperti operasi SAR.

23 Februari 2016

Presiden Jokowi kembali memberikan arahan agar seluruh kementerian dan lembaga menggunakan produk dalam negeri.

Menurut Jokowi, bila industri pertahanan dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan akan alutsista Indonesia, maka pihaknya akan memprioritaskan hal tersebut.

12 April 2016

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyurati KSAU Marsekal TNI Agus Supriatna agar lebih mengutamakan produk dalam negeri. Hal ini karena Presiden Jokowi igin agar pemerintah memajukan industri pertahanan dalam negeri.

Hal tersebut diungkapkan Jokowi saat melakukan rapat terbatas dengan kabinetnya membahas persoalan alat utama sistem persenjataan (alutsista).

29 Juli 2016

Mabes TNI-AU menandatangai kerja sama pengadaan Helikopter AW-101 dengan PT Diratama Jaya Mandiri. TNI AU mengadakan satu unit helikopter angkut AW-101 dengan menggunakan metode pemilihan khusus atau proses lelang yang harus diikuti oleh dua perusahaan peserta lelang.

14 September 2016

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo meminta agar KSAU Marsekal TNI Agus Supriatna membatalkan pembelian Helikopter AW-101.

Gatot menerangkan, dirinya ‎akan segera mengajukan surat pembatalan ke pihak kontraktor. Dimana, surat pembatalan itu akan menjadi pedoman bagi TNI AU untuk bertindak.

29 Desember 2016

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo me arkan surat perintah pembentukan tim investigasi pengadaan pembelian Helikopter AW-101.

Surat pembatalan kontrak pembelian, sebut Panglima, telah dilayangkan sejak lama. Panglima menegaskan, akan menjatuhkan sanksi apabila hasil investigasi menyatakan ada kesalahan dalam proses pembelian tersebut.

9 Februari 2017

Helikopter AW-101 akhirnya dipublish. Helikopter tersebut terparkir di hanggar Skuadron Teknik 021, Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur.

Pusat Penerangan Mabes TNI menyampaikan surat undangan kepada wartawan untuk mengambil foto, gambar, dan meliput helikopter tersebut.

Helikopter tersebut dicat loreng khas militer. Di bagian ekor terdapat tulisan TNI AU dan gambar Bendera Merah Putih. Helikopter buatan perusahaan Leonardo Finmecanicca asal Inggris ini memiliki bobot 16 ton dan mampu mengangkut muatan seberat 5,5 ton.

24 Februri 2017

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo bekerjasama dengan Polri, BPK, PPATK dan KPK untuk mengusut pembelian Helikopter AW-101 tersebut. Untuk tersangka dari unsur militer akan ditangani Puspom TNI, sementara pihak-pihak dari unsur sipil akan ditangani KPK.

20 Mei 2017

Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan bahwa pihaknya sudah bekerja sama dengan TNI untuk mengusut kasus pengadaan Helikopter AW-101.

"Kita sudah bekerja sama dengan teman-teman dari TNI. Temuannya seperti apa, Anda nanti ngikuti proses berikutnya. Jadi kita sedang bekerja sama, bukan hanya itu, tapi banyak hal dengan teman-teman di sana. Kemudian nanti secara gradual (berkala) bisa dilaporkan," ujarnya.

26 Mei 2017

Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI memblokir rekening berisi Rp 139 miliar berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AugustaWestland (AW)-101.

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo meyakini adanya transaksi uang tunai lainnya berkaitan dengan kasus tersebut dan masih terus diselidiki.

 

4 Agustus 2017

Puspom TNI kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penyimpangan pengadaan Heli AW 101. Orang tersebut adalah seorang mantan Asrena (asisten perencanaan) KSAU berpangkat Marsekal Muda berinisial SB.

Dalam pemeriksaan Puspom TNI terhadap para saksi, Marsda SB menyatakan akan bertanggung jawab atas pengadaan yang dikategorikan abnormal atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Puspom TNI menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka.

27 November 2017

Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal TNI Purnawirawan, Agus Supriatna, hari ini. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh.

Irfan Kurnia Saleh merupakan tersangka dari pihak swasta yang dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Heli Augusta Westland (AW-101). Irfan diduga sebagai pengatur pemenangan proyek pengadaan Heli AW-101.

(fin)

(Amril Amarullah (Okezone))

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement