Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Patroli Rugikan Negara Rp29 Miliar, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Selasa, 28 November 2017 |18:02 WIB
Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Patroli Rugikan Negara Rp29 Miliar, Satu Orang Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi. Foto Okezone
A
A
A

JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap 50 orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal patroli di Kementerian Perhubungan Ditjen Perhubungan Laut Dit KPLP tahun 2013 – 2014.

"Direktorat Tindak Pidana Korupsi telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dari pihak Kemenhub dan pelaksana pekerjaan, (memeriksa) kurang sebanyak 50 orang. Dari hasil penyidikan diperoleh fakta-fakta bahwa proses lelang pengadaan kapal patroli tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Keppres tentang pengadaan," kata Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus kepada wartawan, Selasa (28/11/2017).

Oleh sebab itu, Ahmad menegaskan bahwa pengadaan kapal patroli dianggap telah melakukan perlawanan hukum, sehingga terindikasi adanya perbuatan curang.

"Sehingga terjadi perbuatan melawan hukum dan terindikasi adanya perbuatan curang yang dilakukan antara panitia dengan beberapa pelaksana pekerjaan," tegasnya.

Kasus tersebut setidaknya membuat kerugian terhadap negara sebersa Rp29 miliar.

"Untuk sementara kerugian keuangan negara yang ditimbulkan menurut penilaian penyidik adalah kurang lebih sebesar Rp29 miliar, yang didasarkan baik kepada beberapa kapal yang sudah dikirim oleh pelaksana pekerjaan namun belum diterima oleh Kementerian Perhubungan maupun terhadap kapal yang belum dikirim atau yang belum diselesaikan sama sekali pekerjaannya oleh pelaksana pekerjaan. Namun kepastian nilai riil nilai kerugian keuangan negara masih dalam tahap proses perhitungan yang salah satunya melalui proses kegiatan pengecekan fisik," bebernya.

Dari kasus tersebut, Polri menetapkan seorang tersangka dengan inisial Car yang berperan sebagai Kepala Kelompok Kerja (Kapokja) pengadaan kapal patroli.

"Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal patroli tersebut, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan seorang tersangka Car. Yang bersangkutan adalah sebagai Kapokja daripada pekerjaan pengadaan kapal patroli tersebut," tutupnya.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement