TIMIKA – Keseriusan pihak Polres Mimika masih dipertanyakan terkait proses hukum terhadap delapan anggotanya yang melakukan penganiayaan ke jurnalis Okezone.com, Saldi Hermanto, pada Sabtu 11 November 2017 malam. Pasalnya hingga saat ini pihak Kejari Mimika belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari kepolisian.
"SPDP kasus itu belum ada. Saya sudah cek. Belum ada di meja saya," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Mimika Joice E Mariai, SH, MH saat dikonfirmasi, Selasa 28 November 2017.
Padahal, Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon pada Kamis 23 November menyatakan delapan anggotanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menerangkan, kasus penganiayaan itu telah masuk proses penyidikan.
Pasal 109 Ayat (1) KUHAP mengatur bahwa penyidik kepolisian wajib menyerahkan SPDP ke jaksa penuntut umum (JPU). Adapun pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum."
Kapolres bahkan menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini masuk kategori mudah. Dalam waktu tidak terlalu lama, kata dia, penyidik Polres Mimika akan menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan.
"Sudah saya sampaikan ini kasus yang mudah pembuktiannya. Sesegera mungkin berkasnya kita serahkan ke kejaksaan," ujar Kapolres saat itu.
Namun ternyata, pernyataan Kapolres Mimika hingga kini seolah isapan jempol belaka. Kuasa hukum Saldi Hermanto, Yosep Temorubun SH, meminta keseriusan pihak kepolisian dalam penanganan kasus tersebut.
(Baca: Kekerasan Wartawan Okezone di Papua, Kapolda: Proses Hukum Masih Berjalan)
"Klien kami meminta keadilan atas kasus ini, dan seluruh awak media di Timika dan Tanah Air. Kan sudah ditetapkan tersangka, jadi segera terbitkan SPD penyidikan itu. Tunggu apa lagi," tegas Yoseph.
Sebagaimana diketahui, kasus kekerasan terhadap jurnalis Okezone.com menjadi atensi Kapolda Papua Irjen Boy Rafli Amar. Bahkan ia mengerahkan propam polda untuk memeriksa kasus ini langsung, sehingga proses hukum harus berlangsung cepat.
"Menjadi atensi Kapolda, sehingga harus cepat. Publik juga menunggu penyelesaian kasus ini. Namun, proses kode etik pun belum. Masih jalan di tempat. Padahal menjadi atensi Kapolda Papua, bahkan Mabes Polri. Kami tuntut keadilan itu," tegasnya.
(Hantoro)