Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gerebek Pabrik Pil PCC di Semarang, BNN Lakukan Pengintaian 5 Bulan

Taufik Budi , Jurnalis-Senin, 04 Desember 2017 |14:57 WIB
Gerebek Pabrik Pil PCC di Semarang, BNN Lakukan Pengintaian 5 Bulan
Barang bukti penggerebekan pabrik pil PCC di Semarang. (Foto: Taufik Budi/Okezone)
A
A
A

SEMARANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) cukup lama mengintai jaringan pabrik pil PCC yang beroperasi di Semarang dan Solo, Jawa Tengah. Setelah mengantongi bukti-bukti kuat, petugas BNN beserta Polda Jateng melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda secara bersamaan.

“Kita bekerja keras. Menelusuri ini tidak sehari dua hari, kita memerlukan waktu 5 bulan menelusuri. Sampai pergi kemana pun, saya masih mengikuti perkembangan penanganan ini, dan baru kemarin kita lakukan penyergapan,” Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Budi Waseso, saat konferensi pers di Semarang, Senin (4/12/2017).

Rumah mewah di Jalan Halmahera Raya 27 Semarang itu digunakan sebagai pabrik ilegal yang memproduksi pil PCC dengan skala besar. Pabrik mampu memproduksi satu juta butir pil PCC sehingga dalam sebulan memproduksi 30 juta butir dengan keuntungan Rp2,7 miliar.


(Mesin pembuat pil PCC. Foto: Taufik Budi/Okezone)

Dalam penggerebekan yang dilakukan BNN, BNNP, dan Polda Jateng itu meringkus 11 orang yang terdiri Ahmad, Zaenal, Tono, Panuwi, Ade Rusian, Hartoyo, Budi, Kriswanto, Ade Ridwan, Krisno, dan Suroso. Selain itu, di rumah tersebut juga terdapat sejumlah barang bukti di antaranya mesin cetak pil PCC, mesin pres, mensin pengaduk, mesin pengering, dan sejumlah bahan baku pembuat pil.

Sementara pil PCC siap edar yang telah dipres sebanyak 1.710.000 butir dan 5.410.000 butir pil PCC cetak. Bahan mentah siap cetak seberat 156 kilogram dengan estimasi bisa untuk membuat 4-5 juta butir, carisoprodol 20 sak, tepung lima karung, 17 drum paracetamol, dan unit mobil.

(Baca juga: Pabrik Pil PCC di Semarang Gunakan Mesin Canggih & Ruang Kedap Suara Agar Tak Dicurigai Warga)

Petugas juga melakukan pengembangan dengan menggerebek gudang sekaligus mess karyawan di Jalan Gajah Timur Dalam 1 Nomor 2 Semarang. Di tempat itu, seorang penjaga bernama Heri diamankan bersama sejumlah barang bukti di antaranya satu juta pil PCC, 1.390.000 pil warna kuning bernama Nova, 72 ribu pil angiofen, dan 53 ribu pil carsioprodol.

Terdapat pula serbuk warna kuning pembuat pil Nova sebanyak 27 kilogram dengan estimasi untuk satu juta butir. Barang bukti lain berupa 180 rol alumunium foil obat Zenith Karnoven seharga Rp5 juta setiap rolnya, beserta mobil dan sepeda motor.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement