Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Silang Pendapat soal Munaslub Golkar, DPP Diminta Segera Kumpulkan DPD I

Badriyanto , Jurnalis-Selasa, 05 Desember 2017 |07:31 WIB
Silang Pendapat soal Munaslub Golkar, DPP Diminta Segera Kumpulkan DPD I
Ilustrasi Partai Golkar. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Tengah Wisnu Suhardono mendesak DPP segera mengumpulkan para pimpinan DPD tingkat I atau provinsi untuk membahas selisih pendapat perihal munaslub mencari pengganti Ketua Umum Setya Novanto yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di KPK.

Ia mengatakan, sudah ada dua pertiga dari total 34 DPD I yang sepakat segera digelar munaslub tanpa menunggu praperadilan Setnov. Pendapat itu bertolak belakang dengan hasil pleno DPP Golkar yang menyatakan munaslub dilakukan setelah kasus Setya Novanto inkracht alias berkekuatan hukum tetap.

"Harus segera dilakukan komunikasi antara para ketua DPD I dengan PPP untuk mengurai permasalahan ini bagaimana mengambil jalan yang terbaik," ungkap Wisnu saat berbincang-bincang dengan Okezone, Selasa (5/12/2017).

(Baca: Sisa Tiga DPD I yang Menolak Munaslub Partai Golkar)

Sebagai pelopor dua pertiga DPD I tersebut, Wisnu menjelaskan tujuan mengumpulkan pimpinan DPD I itu untuk menampung aspirasi DPD. Sebanyak dua pertiga DPD dari total 34 provinsi itu bukan jumlah yang sedikit, apabila dibiarkan begitu saja dikhawatirkan menjadi bola panas dan liar yang akan memicu konflik baru di internal Partai Golkar.

"Apa kekuatan yang lebih tinggi, dua pertiga DPD I atau lebih tinggi kekuatannya rapat pleno, kita lihat didalam AD/ART seperti apa gitu kan," imbuhnya.

Ia menerangkan, munaslub adalah satu-satunya cara Golkar untuk bangkit menjadi partai yang besar setelah beberapa waktu terperosok.

"Karena keadaannya sangat memprihatinkan untuk bisa menyusun pilkada, karena (waktunya) sudah sangat pendek, dengan kata lain munaslub. Itu dari sudut pandang DPD I," pungkasnya.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement