JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono menyoroti pemberian dana partai politik (parpol) yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Pasalnya terjadi kenaikan yang dinilai tak wajar dan menyalahi aturan yang berlaku.
Sumarsono menuturkan, berdasarkan PP Nomor 5/2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol, partai hanya menerima bantuan sebesar Rp1.000 per suara. Namun, Pemprov DKI menggelontorkan dana hingga Rp4.000 per suara.
"Nah, itu bagian yang sekarang menjadi sorotan juga. Naik dari Rp400 ke Rp 4.000. Aturan nasional kan kenaikan Rp1.000. Tiba-tiba dia beri Rp4.000. Saya kira bagian yang berlebihan angkanya. Nasional saja Rp1.000, masa Rp4.000. Itu bagian yang disorot," kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017).
Baca Juga: Soal Revisi APBD 2018, Wagub DKI: Kita Siap Terima Keputusan Kemendagri
Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan penyisiran terhadap draf APBD 2018 secara menyeluruh. Sehingga, ia memastikan tak akan ada anggaran yang 'siluman' dan tidak tepat sasaran.
"Pokoknya seluruh APBD corat-coret, ganti-ganti, sempurnakan sesuai rekomendasi. Jadi tidak punya hak jawab lagi," tegasnya.
Simak Juga: Soal Dana Parpol, Rekomendasi KPK Sebenarnya Mencapai Rp10.706 per Suara Sah
Adapun perincian dana yang bakal diterima oleh masing-masing parpol yang memiliki kursi di DPRD adalah sebagai berikut :
1. DPW NasDem Rp 84.507.970
2. DPW PKB Rp 106.665.190
3. DPW PKS Rp 174.004.000
4. DPW PDIP Rp 505.055.630
5. DPD Golkar Rp 154.250.610
6. DPD Gerindra Rp 242.913.520
7. DPD Demokrat Rp 147.980.890
8. DPW PAN Rp 70.841.440
9. DPW PPP Rp 185.411.840
10. DPD Hanura Rp 146.327.870
(Rachmat Fahzry)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.