JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memutuskan tetap melanjutkan sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) atas status tersangkanya dalam kasus korupsi e-KTP. Meskipun, KPK telah merampungkan berkas pokok perkara kasus tersebut.
Hakim tunggal praperadilan, Kusno menekankan, gugatan sidang bisa diputus pada pekan depan, Kamis 14 Desember 2017. Setelah semua proses persidangan berjalan, mulai dari penyerahan barang bukti sampai pengajuan saksi dari pemohon dan termohon.
"Karena dibatasi waktu inikan hari Kamis, hari Jumat, Senin, Selasa, Rabu, Kamis. Kamis sore biasanya saya itu putus (gugatan praperadilan). Inikan selambatnya 7 hari. Jadi biasanya 6 hari saya putus," ujar Kusno di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH Pn Jaksel, Kamis (7/12/2017).
Karena berpacu pada waktu, Kusno mengimbau kepada pihak Setnov dan KPK segera menyiapkan materi, berkas dan saksi yang akan diajukan dalam persidangan.
"Oleh karena itu, kalau besok diajukan jawaban itu saya minta baik pemohon dan termohon sekaligus bawa bukti surat. Bukti harus selesai hari Jumat (8 Desember 2017) itu," papar Kusno.
Sebelum memutus sidang, Kusno mempersilakan untuk pihak Setnov dan KPK menyampaikan pernyataannya.
Penasihat hukum Setnov, Ketut Mulya Arsana menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyiapkan bukti tertulis pada sidang hari ini. Dirinya menyebut akan menyerahkan berkas itu kepada hakim pada hari ini.
Tetapi, Kusno menilai penyerahan bukti tertulis sebaiknya diserahkan pada esok hari. Kendati demikian, Kusno nantinya tetap akan memberikan pihak pemohon dan termohon untuk melakukan pembelaan dan sangkalan satu sama lain.
"Jadi besok saja. Karena prinsipnya seperti itu jangan sampai Rabu, Selasa dan Kamis jadi persoalan," ujar Kusno.
Kusno memberitahukan, pada sidang praperadilan esok hari, akan mendengarkan jawaban dari pihak termohon atau KPK. Selain itu, Kusno mempersilahkan untuk pihak Setnov mengajukan saksi dan ahli.
"Besok itu jawaban lanjutkan bukti surat. Kalau pemhon ada saksi silakan dibawa paling banyak dua orang," ucap Kusno.
Sedangkan, untuk hari Selasa 12 Desember 2017 akan mendengarkan keterangan saksi dari termohon atau KPK. Lalu, Rabu 13 Desember 2017 akan dilanjutkan dengan pengajuan bukti dari termohon.
"Kamis kesmpulan pagi jam 09.00 WIB. Kalau memungknkan saya putus jam 15.00 WIB sore," kata Kusno.
Setelah itu, Kusno pun menanyakan kepada pemohon dan termohon apakah bisa disepakati jadwal tersebut. Kedua belah pihak inipun langsung menyepakati hal tersebut. "Baik, saya tutup sidang ini. Kita lanjutkan esok hari," tutup Kusno dengan ketukan palu satu kali.
(Angkasa Yudhistira)