Pengajuan gugatan ini merupakan kali keduanya yang ditempuh oleh Setya Novanto. Pasalnya, pada 29 September 2017 lalu, dirinya sempat bernapas lega setelah berhasil lepas dari jeratan KPK, usai Hakim PN Jakarta Selatan Cepi Iskandar memenangkan gugatan Novanto.
Pihak Novanto menilai penyidikan yang dilakukan KPK tidak sesuai prosedur, Setiadi tak ambil pusing tudingan itu. Menurutnya, pernyataan itu merupakan hak pemohon untuk membela kliennya dalam proses hukum.
(Baca juga: Sidang Praperadilan Setnov Diputus Pekan Depan)
"Ya mohon maaf, itu kan dalil pemohon, mau dalil segunung apapun silakan, kalau mereka segunung, kami dua gunung, yang jelas dan prinsipnya tidak menabrak teori hukum. Kalau menabrak ini yang harus dicermati. Karena kami tahu semua teori hukum dan praktik hukum di Pengadilan, dan saya yakin hakim akan fair," tutup dia.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.