JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta sudah menetapkan teknis baru terkait laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana operasional RT/RW. Mekanisme itu dibentuk agar keuangan di sistem RT/RW menjadi lebih baik.
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, ada sejumlah perubahan ihwal LPJ RT/RW. Kata dia, sebelumnya, 30.407 RT dan 2.732 RW melaporkan penggunaan dana per tiga bulan, nantinya diubah menjadi per enam bulan.
"Ke depannya, RT dan RW tersebut mencatat pengeluaran bulanan dan melaporkan kepada warga dalam musyawarah RT atau RW, minimal sekali setiap 6 bulan sekali dan ditembuskan kepada lurah," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menambahkan, nantinya kelurahan akan membayarkan uang penyelenggaraan tugas dan fungsi kepada RT dan RW paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Penggunaan uang tersebut dicatat setiap bulannya dalam buku pengeluaran keuangan RT dan RW.
"Anggaran untuk kebutuhan transfer ada di kelurahan, maka pertanggungjawaban yang dibutuhkan adalah bukti transfer dan tanda terima bahwa uang tersebut sudah disalurkan oleh kelurahan kepada RT dan RW," imbuhnya.