Pertemuan pun dilakukan di hotel Grand Melia pukul 06.00 WIB yang dihadiri Setya Novanto, Irman, Sugiharto dan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini.
"Setya Novanto mengatakan di Depdagri akan ada program e-KTP yang merupakan program strategis nasional 'ayo kita jaga bersama-sama. Setya Novanto juga menyatakan dukungan pelaksanaan anggaran," tambah jaksa.
Guna mendapatkan kepastian, Andi keesokan harinya mengajak Irman untuk menemui Setnov di lantai 12 DPR. Dalam pertemuan itu Andi mengatakan 'Pak Nov, bagaimana angaran e-KTP Irman masih ragu-ragu, nih tidak ragu-ragu Irman bisa mempersiapkan langkah-langkah.
"Setya Novanto lalu mengatakan 'Ini sedang kita kooridnasikan', Setnov mengatakan ke Irman 'Pak nanti akan dikasih tahu, tanyakan saja nanti sama Andi," ungkap jaksa.
Dalam perkara ini, Andi Agustinus alias Andi Narogong dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah pidana tambahan membayar uang pengganti 2,15 juta dolar AS dan Rp1,18 miliar subsider 3 tahun kurungan.
(Mufrod)