(Baca Juga: Sidang Praperadilan Berlanjut, Ini Jawaban KPK atas Permohonan Setya Novanto)
Sebelumnya, kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana menyatakan, penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.
Ketut beralasan bahwa penetapan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP terhadap Setya Novanto tidak berdasar hukum. Pasalnya, menurut dia penetapan kedua terhadap Novanto memiliki kesamaan objek, subjek materi perkara.
“Yang dilakukan termohon terhadap diri pemohon adalah tidak sah," kata Ketut dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Ragunan, Pasar Minggu, Kamis (7/12/2017).
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.