Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Praperadilan, KPK Nyatakan Penetapan Tersangka Setya Novanto Sah Menurut Hukum

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 08 Desember 2017 |14:05 WIB
Sidang Praperadilan, KPK Nyatakan Penetapan Tersangka Setya Novanto Sah Menurut Hukum
Sidang praperadilan Setya Novanto di PN Jaksel, Kamis, (7/12/2017). (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)
A
A
A

(Baca Juga: Sidang Praperadilan Berlanjut, Ini Jawaban KPK atas Permohonan Setya Novanto)

Sebelumnya, kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana menyatakan, penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.

Ketut beralasan bahwa penetapan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP terhadap Setya Novanto tidak berdasar hukum. Pasalnya, menurut dia penetapan kedua terhadap Novanto memiliki kesamaan objek, subjek materi perkara.

“Yang dilakukan termohon terhadap diri pemohon adalah tidak sah," kata Ketut dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Ragunan, Pasar Minggu, Kamis (7/12/2017).

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement