"Ya kan dalam kode etik kami kan apa namanya, ada pembatasan terhadap sikap perilaku dalam rangka untuk menghormati lembaga atau institusi penegak hukum. Misalnya, ada satu proses atau tidak dalam konteks untuk menghalang-halangi," ujar politikus Hanura ini.
Setya Novanto menjadi tersangka dan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP. KPK menyangka Setnov melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
(Arief Setyadi )