Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MKD Kebut Penuntasan Perkara Etik Setya Novanto

Fahreza Rizky , Jurnalis-Jum'at, 08 Desember 2017 |14:14 WIB
MKD Kebut Penuntasan Perkara Etik Setya Novanto
Wakil Ketua MKD DPR RI Syarifuddin Sudding (Foto: Okezone)
A
A
A

"Ya kan dalam kode etik kami kan apa namanya, ada pembatasan terhadap sikap perilaku dalam rangka untuk menghormati lembaga atau institusi penegak hukum. Misalnya, ada satu proses atau tidak dalam konteks untuk menghalang-halangi," ujar politikus Hanura ini.

Setya Novanto menjadi tersangka dan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP. KPK menyangka Setnov melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement