JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menargetkan penanganan dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) rampung sebelum masa reses pada pertengahan Desember 2017.
"Mudah-mudahan sebelum masa reses ini, minggu depan kita sudah bisa (tarik kesimpulan) ini," kata Wakil Ketua MKD Syarifudin Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (8/12/2017).
Hanya saja, dia enggan membeberkan inti dari kesimpulan dugaan pelanggaran etik Setnov. Pasalnya, masih ada beberapa pihak yang perlu dimintai keterangan sebelum terbit kesimpulan akhir.
"Saya kira dengan beberapa keterangan yang sudah kita dapatkan, saya kira salah satunya adanya ya paling tidak ada beberapa hal yang menurut saya dilakukan pendalaman pelanggaran etik," ujarnya.
(Baca Juga: Soal Pengganti Setnov di Posisi Ketua DPR, Gerindra Pasrahkan ke Internal Golkar)