SINGKAWANG - Pasangan kekasih di Kota Singkawang, Kalimantan Barat ini kompak melakukan aksi kejahatan jalanan. Keduanya adalah F (pria) dan S (wanita). Mereka nekat menjambret Dewi Rosari (18) di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah.
Sejoli ini berhasil diciduk anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang di kawasan Bundaran AI Kota Singkawang, Rabu 6 Desember 2017 sekira pukul 16.00 WIB.
Kasubbag Humas Polres Singkawang, Iptu Gatot Sukoco menerangkan, hasil pemeriksaan sementara, kejadian bermula saat korban berboncengan bersama adiknya melintasi Jalan Budi Utomo. Tiba-tiba datang kedua pelaku yang juga berboncengan sepeda motor matic jenis Yamaha Xeon warna biru hitam, lalu memepet korban.
"Cowoknya yang joki motor. Sedangkan kekasihnya yang menarik handphone (HP) korban secara paksa. Memang saat itu korban sedang dipegang korban," cerita Gatot kepada sejumlah wartawan, Jumat (8/12/2017).
Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp3 juta langsung membuat laporan ke Polres Singkawang. Anggota Reskrim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya, Selasa (5/12) sekira pukul 23.00 WIB, anggota mendapati informasi HP korban berada di konter ponsel di Jalan Raya Sakok, Kecamatan Singkawang Selatan. HP tersebut disebut dijual oleh pasangan muda-mudi.
(Baca juga: Lagi Pesan Ojek Online, Handphone Monic Dijambret 3 Pemuda)
"Setibanya di konter, anggota mencocokan nomor IMEI HP tersebut dengan HP korban. Ternyata benar, HP yang dijual pasangan itu punya korban. Identitas pelaku pun diketahui," paparnya.
Kemudian, lanjut Gatot, Rabu (6/12) sore, anggota Reskrim kembali mendapati informasi bahwa sejoli itu berada di salah satu bengkel di kawasan Bundaran AI Kota Singkawang. Mereka tengah menunggu montir mengganti ban sepeda motor. "Di bengkel itu, keduanya langsung diamankan. Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya," katanya
(Baca juga: Dikejar Polisi, Jambret Bertato Meringis Saat Jatuh dari Motor)
Saat ini kedua pelaku masih diperiksa secara intensif di Mapolres Singkawang. Petugas terus melakukan pengembangkan kasus terkait kemungkinan ada korban lain.
Mereka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara di atas lima tahun. Begitu juga terhadap penadah yang masih diperiksa.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.