Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Titik Penting Yerusalem, Kota Suci yang Diperebutkan Israel-Palestina

Wikanto Arungbudoyo , Jurnalis-Minggu, 10 Desember 2017 |07:07 WIB
5 Titik Penting Yerusalem, Kota Suci yang Diperebutkan Israel-Palestina
Yerusalem. (Foto: Wikipedia)
A
A
A

Undang-Undang Yerusalem Kongres AS

Langkah kontroversial Kongres AS ini yang 22 tahun kemudian menjadi kontroversi. Pada 23 Oktober 1995, Kongres AS mengesahkan Undang-Undang Kedutaan Yerusalem yang menetapkan bahwa Kedutaan Besar di Tel Aviv harus dipindahkan ke Yerusalem selambat-lambatnya 31 Mei 1999.

Catatan penting adalah undang-undang tersebut menyebutkan bahwa status Yerusalem tidak dibagi-bagi (undivided city) untuk kemudian diakui secara penuh sebagai Ibu Kota Israel. Negara Yahudi Israel memang mendeklarasikan Yerusalem sebagai ibu kota, tetapi belum diakui secara internasional karena menunggu hasil akhir perundingan dengan Palestina.

Meski sudah disahkan oleh kedua kamar yakni Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), UU tersebut tidak kunjung diimplementasikan. Bill Clinton, George Bush, dan Barack Obama, sempat berjanji untuk mengimplementasikan UU tersebut. Akan tetapi hingga ketiganya lengser, UU tidak sama sekali diwujudkan.

Ketiga Presiden itu menganggap bahwa undang-undang tersebut adalah bentuk pelanggaran terhadap kuasa eksekutif dalam rangka menentukan politik luar negeri. Mereka sama-sama memakai alasan keamanan nasional sebagai dalih pengabaian terhadap undang-undang.

Sampai kemudian tiba lah masa pemerintahan Presiden AS Donald Trump. Politikus Partai Republik itu dengan gagah berani mengumumkan pengakuan Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel pada 6 Desember 2017 sekaligus memerintahkan pemindahan Kedutaan Besar AS dari Tel Aviv ke Yerusalem secara bertahap dalam periode enam bulan ke depan.

Keputusan Donald Trump itu tak pelak menimbulkan polemik baru dalam konflik antara Israel-Palestina, terutama dalam isu siapa yang berhak atas Yerusalem. Pemerintah AS dinilai bersikap bias dengan mendukung Israel tetapi di satu sisi mengabaikan hak-hak dasar warga Palestina.

Sikap bias AS itu dinilai malah akan menjadi bumerang. Sebab, sentimen anti-Amerika justru semakin menguat, terutama di negara-negara mayoritas Muslim yang mendukung kemerdekaan Palestina. Negeri Paman Sam diminta untuk tetap menghormati status quo Yerusalem sekaligus berkomitmen penuh pada solusi dua negara yang merujuk pembagian wilayah pada resolusi 181.

(pai)

(Rifa Nadia Nurfuadah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement