Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Saksi Ahli Setnov Nilai KPK Salah Artikan Penyelidikan dan Penyidikan

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 12 Desember 2017 |00:48 WIB
Saksi Ahli Setnov Nilai KPK Salah Artikan Penyelidikan dan Penyidikan
Sidang praperadilan Setya Novanto di PN Jaksel (Foto: Harits Tryan)
A
A
A

JAKARTA - Pihak Setya Novanto menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Salah satunya saksi ahli pidana Prof Nur Basuki Minarno.

Saat memberikan keterangan, saksi ahli pidana Prof Nur Basuki Minarno menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah salah pengertian dalam hal penyelidikan dan penyidikan. Ia menanggap KPK menetapkan tersangka bersamaan dengan sebuah penyelidikan adalah salah.

"Sprindik (surat perintah penyelidikan) KPK dengan penetapan tersangka harus ada jeda waktunya enggak bisa sprindik bersama dengan (penetapan) tersangka, pertanyaanya alat bukti apa? Padahal saratnya dua," ucap Nur saat di Ruang Sidang PN Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).

(Baca Juga: Sidang Praperadilan, Saksi Ahli Pidana Sebut KPK Rampas Hak Setya Novanto)

Nur menilai, seharusnya penyelidikan adalah menggunakan berita acara permintaan keterangan dan penyidikan, memakai acara pemeriksaan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement