JAKARTA - Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) akan segera menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Setnov akan duduk di kursi pesakitan pada Rabu 13 Desember 2017 besok.
Masyarakat pun penasaran dengan kondisi kesehatan dari Ketua DPR RI nonaktif itu. Lalu bagaimana dengan kondisi kesehatannya?
Salah satu kuasa hukum Setnov di kasus e-KTP, Firman Wijaya menyebut bahwa saat ini kondisi kliennya masih tidak stabil. Oleh karena itu, Firman meminta kepada tim dokter KPK untuk mengecek kondisi tubuh dari kliennya itu.

"Memang secara kondisinya beliau kan up and down ya kondisinya. Jadi saya tidak bisa memastikan sehat betul, prima, tapi tentu perlu cek kesehatan," ujar Firman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).
Setnov sendiri kerap berdalih menjalani pemeriksaan kesehatan saat proses penyidikan di KPK, menurut Firman, kepastian kesehatan penting dilakukan sebelum menjalani persidangan. Pasalnya, kata Firman hal tersebut juga untuk memperlancar sidang.
"Kami berharap kesehatan beliau jadi perhatian penting dari pimpinan KPK untuk memastikan. Karena tidak mungkin proses peradilan berjalan seseorang dalam keadaan tidak sehat. Pemeriksaan yang wajar kami rasa perlulah," papar dia.

Kendati demikian, Firman berharap agar kliennya itu dalam kondisi yang sehat saat menjalani pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut KPK esok hari.
"Kami belum tahu ya, kami berharap beliau tetap fit ya. Tapi terakhir kami ketemu memang dengan beliau, kondisi beliau kan tidak selalu fit," ucap Firman.
Sidang perdana untuk tersangka Setnov dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun ini akan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto dan empat anggota Majelis Hakim yakni Franky Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar, dan Ansyori Syaifudin.
(Baca Juga: Ahli Kubu KPK Silang Pendapat Perihal Gugurnya Praperadilan Setya Novanto)
KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Novanto sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017.
Setnov diduga melakukan korupsi bersama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto.
Atas perbuatannya, Setya Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Inonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.