JAKARTA – Setya Novanto dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 13 Desember besok. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kusno belum dapat memastikan gugatan praperadilan diajukan Setnov gugur seketika begitu sidang dimulai.
Kusno masih perlu bukti konkret bahwa kasus dugaan korupsi yang melilit Setya Novanto itu betul-betul dimulai di Pangadilan Tipikor, sehingga menjadi pertimbangannya dalam memutuskan praperadilan. Ia meminta KPK memberikan bukti itu.
"Saya minta bukti konkret perkara (Setya Novanto) betul-betul dipersidangkan," tegas Hakim Kusno sebelum menutup sidang lanjutan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).
Masa gugurnya praperadilan menjadi pembahasan penting dalam sidang praperadilan Setya Novanto kali ini. Namun, Kusno tidak mau berspekulasi karena dimulainya sidang perkara itu tidak cukup dengan bukti jadwal sidang.
"Saya minta, tidak cukup dengan bukti penetapan (jadwal) hari sidang saja ya," tegas Kusno.