Tak butuh waktu lama, polisi melakukan penggerebekan dan penggeledahan rumah Wahyu, alhasil Gadis berhasil di temukan dalam keadaan selamat.
"Motif dia melakukan ini karena cinta terpendam dan tidak bisa meraih cintanya. Maka dia melakukan tindakan asusila," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Hendro Pandowo, didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Yoris, di waktu yang sama.
Sekalian lagi, kisah Wahyu memang buktikan, mencintai secara berlebihan merupakan hal yang tidak baik. Buktinya, Wahyu. Bukan mendapat simpati atas rasanya cintanya yang besar kepada pujaan hatinya, malahan ia harus berada jauh pujaan hatinya itu.
Wahyu setidaknya harus mendekam di balik jeruji besi, selama 15 tahun ke depan. Polisi terapkan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Berkasnya pun sudah akan di berikan, ke jaksa untuk membawa Wahyu ke meja hijau.
"Saya sangat menyesal sekali. Jikalau keluar dari penjara, pertama-tama ingin meminta maaf kepada keluarganya lalu untuk menebus kesalahan saya akan membiayai apapun keinginan dia," tandasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.