Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiga Dokter Bersiaga di Sidang Perdana Perkara E-KTP Setya Novanto

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 13 Desember 2017 |10:57 WIB
Tiga Dokter Bersiaga di Sidang Perdana Perkara E-KTP Setya Novanto
Setya Novanto. Foto Antara/Rosa Pangabean
A
A
A

Namun demikian, empat anggota hakim lainnya yang akan mengadili Setya Novanto masih dalam posisi yang sama. Empat Hakim yang biasa memimpin jalannya persidangan korupsi e-KTP tersebut yakni, Franky Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar, dan Ansyori Syaifudin.

Simak Juga: Berpenampilan Gaul di Sidang Praperadilan Setya Novanto, Saksi Ahli dari KPK Dipuji Hakim

Diketahui, Setya Novanto resmi menyandang status tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP sejalan telah diterbitkannya surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Setya Novanto pada 31 Oktober 2017.

Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.‎

(Rachmat Fahzry)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement