Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiga Dokter Bersiaga di Sidang Perdana Perkara E-KTP Setya Novanto

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 13 Desember 2017 |10:57 WIB
Tiga Dokter Bersiaga di Sidang Perdana Perkara E-KTP Setya Novanto
Setya Novanto. Foto Antara/Rosa Pangabean
A
A
A

Namun demikian, empat anggota hakim lainnya yang akan mengadili Setya Novanto masih dalam posisi yang sama. Empat Hakim yang biasa memimpin jalannya persidangan korupsi e-KTP tersebut yakni, Franky Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar, dan Ansyori Syaifudin.

Simak Juga: Berpenampilan Gaul di Sidang Praperadilan Setya Novanto, Saksi Ahli dari KPK Dipuji Hakim

Diketahui, Setya Novanto resmi menyandang status tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP sejalan telah diterbitkannya surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Setya Novanto pada 31 Oktober 2017.

Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.‎

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement