Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiga Dokter Bersiaga di Sidang Perdana Perkara E-KTP Setya Novanto

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 13 Desember 2017 |10:57 WIB
Tiga Dokter Bersiaga di Sidang Perdana Perkara E-KTP Setya Novanto
Setya Novanto. Foto Antara/Rosa Pangabean
A
A
A

JAKARTA - Sidang perd‎ana perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun 2011-2013, dengan tersangka Setya Novanto dimulai, Rabu (13/12/2017). Sidang dibuka sekira pada pukul 10.00 WIB dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Yanto.

Ketua Majelis Hakim Yanto pun langsung mempertanyakan kesehatan Novanto.‎ Sebab, Novanto mengakui kondisinya sedang tidak sehat dan tidak dapat dengan baik mengikuti jalannya sidang perdana.

Hakim Yanto meminta Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)‎ untuk menghadirkan tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). "Apakah dokter dari IDI hadir?," tanya Hakim kepada Jaksa di ruang sidang.

Baca Juga: KY Pantau Sidang Perdana Setya Novanto di Pengadilan Tipikor

Jaksa penuntut pun menjawab pertanyaan Hakim. "Hadir, ada tiga dokter yang mulia. Ketiganya dokter dari RSC‎M," jawab Jaksa KPK.

Sidang SetyaNovanto dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yanto, karena, Ketua sidang yang memimpin jalannya persidangan perkara korupsi e-KTP, Jhon Halasan Butar-butar dimutasi ke Pengadilan Pontianak.

Namun demikian, empat anggota hakim lainnya yang akan mengadili Setya Novanto masih dalam posisi yang sama. Empat Hakim yang biasa memimpin jalannya persidangan korupsi e-KTP tersebut yakni, Franky Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar, dan Ansyori Syaifudin.

Simak Juga: Berpenampilan Gaul di Sidang Praperadilan Setya Novanto, Saksi Ahli dari KPK Dipuji Hakim

Diketahui, Setya Novanto resmi menyandang status tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP sejalan telah diterbitkannya surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Setya Novanto pada 31 Oktober 2017.

Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.‎

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement