JAKARTA - Sidang perdana perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun 2011-2013, dengan tersangka Setya Novanto dimulai, Rabu (13/12/2017). Sidang dibuka sekira pada pukul 10.00 WIB dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Yanto.
Ketua Majelis Hakim Yanto pun langsung mempertanyakan kesehatan Novanto. Sebab, Novanto mengakui kondisinya sedang tidak sehat dan tidak dapat dengan baik mengikuti jalannya sidang perdana.
Hakim Yanto meminta Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). "Apakah dokter dari IDI hadir?," tanya Hakim kepada Jaksa di ruang sidang.
Baca Juga: KY Pantau Sidang Perdana Setya Novanto di Pengadilan Tipikor
Jaksa penuntut pun menjawab pertanyaan Hakim. "Hadir, ada tiga dokter yang mulia. Ketiganya dokter dari RSCM," jawab Jaksa KPK.
Sidang SetyaNovanto dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yanto, karena, Ketua sidang yang memimpin jalannya persidangan perkara korupsi e-KTP, Jhon Halasan Butar-butar dimutasi ke Pengadilan Pontianak.
Namun demikian, empat anggota hakim lainnya yang akan mengadili Setya Novanto masih dalam posisi yang sama. Empat Hakim yang biasa memimpin jalannya persidangan korupsi e-KTP tersebut yakni, Franky Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar, dan Ansyori Syaifudin.
Simak Juga: Berpenampilan Gaul di Sidang Praperadilan Setya Novanto, Saksi Ahli dari KPK Dipuji Hakim
Diketahui, Setya Novanto resmi menyandang status tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP sejalan telah diterbitkannya surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Setya Novanto pada 31 Oktober 2017.
Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.
(Rachmat Fahzry)