JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam Setya Novanto (Setnov) akan dihukum maksimal jika tidak kooperatif dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan perdananya.
Sebagaimana hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang setelah dikonfirmasi terkait kondisi sidang perdana Setya Novanto dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun 2011-2013.
"Semua tersangka punya potensi dihukum maksimal kalau tidak kooperatif atau berbelit-belit," kata Saut saat dikonfirmasi, Rabu (13/12/2017).
(Baca Juga: Diare & Membisu, Warnai Sidang Perdana Setya Novanto)
Untuk diketahui, Setnov disangka melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3 memiliki ancaman maksimal penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan Pasal 2 ayat 1 ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.