JAKARTA - Sejumlah nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali mencuat dalam dakwaan Setya Novanto. Hampir seluruh nama yang muncul dalam dakwaan Setya Novanto sudah pernah disebut dalam beberapa persidangan untuk tiga terdakwa perkara korupsi e-KTP lainnya.
"Bahwa dalam proses penganggaran dan pengadaan barang atau jasa pekerjaan proyek e-KTP, selain memperkaya terdakwa (Setya Novanto), juga memperkaya pihak-pihak lainnya," kata Jaksa KPK, Ahmad Burhanudin saat membacakan dakwaan Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).
Nama-nama yang kembali muncul dalam dakwaan, diduga turut diperkaya Setya Novanto dari proyek sebesar Rp5,9 triliun tersebut. Adapun sejumlah pihak yang diperkaya Novanto dalam proyek ini sebagai berikut :
1. Irman sebesar Rp2,3 miliar, USD887 ribu dan SGD6 ribu;
2. Sugiharto sejumlah USD3,47 juta;
3. Andi Agustinus alias Andi Narogong sejumlah USD2,5 juta dan Rp1,1 miliar;
4. Gamawan Fauzi mendapatkan 1 unit ruko di Grand Wijawa dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III serta uang Rp50 juta;
5. Diah Anggraeni (Sekjen Kemendagri) USD500 ribu dan Rp22,5 juta;