Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Hapus Aturan Larangan Pernikahan Karyawan Sekantor

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 14 Desember 2017 |14:45 WIB
MK Hapus Aturan Larangan Pernikahan Karyawan Sekantor
foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi Pasal 153 Ayat 1 Huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan.

Permohonan yang diajukan oleh delapan karyawan yakni Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih membuat perusahaan tidak bisa menetapkan aturan yang melarang karyawannya menikah dengan rekan kerja satu kantor.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Arief Hidayat di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).

 (Baca juga: Gugatan Larangan Kawin Teman Sekantor Masuki Fase Akhir)

Dalam pertimbangan, Arief mengatakan bahwa Pasal 153 Ayat 1 Huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidaklah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Serta permohonan yang diajukan beralasan menurut hukum.

 (Baca juga: Akhirnya, Aturan Larangan Menikahi Teman Sekantor Digugat ke MK)

Selain itu, MK juga menilai bahwa frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama" yang ada dalam Pasal 153 Ayat 1 Huruf f bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, permohonan para pemohon beralasan menurut hukum,” pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement