(Baca Juga: Tak Ada Calon Perseorangan, KPUD NTT Hemat Rp2,8 Miliar)
Pasangan calon gubernur bekas birokrat ini penuhi syarat usungan partai politik untuk maju bertarung di batas minimal dengan 13 kursi. Jumlah itu disumbang Partai Gerindra delapan kursi dan PAN lima kursi.
Pasangan ini juga telah melakukan deklarasi sebagai pernyataan komitmennya kepada publik untuk maju bertarung dan siap memperjuangkan kesejahteraan masyarakat di daerah itu.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.