Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BNN Acak-Acak Pabrik Narkoba Berkedok Diskotek di Jakbar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Minggu, 17 Desember 2017 |13:53 WIB
BNN Acak-Acak Pabrik Narkoba Berkedok Diskotek di Jakbar
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari (foto: Okezone)
A
A
A

"Yang masih belum dipakai bahannya ada 80 botol, yang sudah terpakai banyak sekali. Kita temukan itu di lantai dua," terangnya.

BNN juga telah menetapkan lima tersangka yang diduga sebagai pemilik serta pembuat narkoba di tempat itu. Kelima tersangka tersebut yakni, Ferdiansyah, Dedi Wahyudi, Mislah, dan Fadli. Kelimanya sudah diamankan oleh pihak BNN.

Sementara satu orang tersangka lainnya yakni Rudi yang diduga sebagai pemilik serta operator pabrik masih dalam pengejaran. BNN pun telah menyegel diskotek yang dijadikan ‎pabrik narkoba itu.

Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan melangar Pasal 113 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 ‎Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement