Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Perpanjang Masa Tahanan Sigit Yugoharto, Auditor BPK Tersangka Suap Moge

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 18 Desember 2017 |18:58 WIB
KPK Perpanjang Masa Tahanan Sigit Yugoharto, Auditor BPK Tersangka Suap Moge
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Auditor Madya Sub Auditoriat VII BPK, Sigit Yugoharto. Perpanjangan ‎masa penahanan terhadap tersangka suap motor gede (moge) tersebut dilakukan selama 30 hari ke depan.

"Perpanjangan penahanan yang kedua selama 30 hari ke depan dimulai sejak 19 Desember 2017 untuk tersangka SGY (Sigit Yugoharto)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (18/12/2017).

‎Auditor Madya pada Sub Auditoriat VII BPK, Sigit Yugoharto merupakan tersangka kasus dugaan suap pemberian moge terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT)‎ terhadap PT Jasa Marga tahun 2017. Sigit diduga sebagai penerima suap moge.

(Baca Juga: Dalami Kasus Suap Moge, KPK Panggil 3 Pejabat BPK)

Tidak hanya Sigit, mantan General Manager (GM) Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setiabudi juga‎ dijerat KPK terkait kasus yang sama. Setiabudi diduga sebagai pihak pemberi moge untuk memuluskan temuan PDTT Jasa Marga tahun 2017.

Selain melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap Sigit, KPK juga menelisik temuan kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan, dan pengecatan marka jalan. Penelisikan tersebut dilakukan dengan memeriksa empat saksi pada hari ini.

Keempat saksi yang diperiksa merupakan pejabat auditor BPK. Keempat pejabat BPK tersebut yakni, Caecilia Ajeng Ninyaningrum, Muhammad Zakky Fathany, Bernat S Turnip, dan Andry Yustono.

(Baca Juga: Usut Kasus Suap Motor Gede, KPK Panggil Dua Pegawai BPK)

"Penyidik terus mendalami proses dan mekanisme audit atau PDTT pada tahun 2017," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement