Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MUI Bentuk Tim Kajian soal MK Menolak Uji Materi LGBT

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Rabu, 20 Desember 2017 |07:01 WIB
MUI Bentuk Tim Kajian soal MK Menolak Uji Materi LGBT
foto: Illustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi tentang zina dan hubungan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Putusan MK tersebut menolak mempindanakan pasangan bukan suami istri maupun LGBT yang melakukan zinah atau kumpul kebo.

Menyikapi putusan tersebut Ketua Komisi Hubungan Luar Negeri MUI KH. Muhyiddin Junaidi mengatakan bahwa MUI sangat menyayangkan terhadap hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi mengenai kumpul kebo dan LGBT.

“Kita (MUI) sangat menyayangkan sikap MK tersebut,” ujar Muhyiddin kepada Okezone, Rabu (20/12/2017).

 (Baca juga: Kontroversial, DPR Minta Tokoh Agama Kaji Putusan MK soal LGBT)

Muhyiddin juga menilai bahwa MK dalam melakukan putusan tidak melihat agama dan hanya melihat kepada sesuatu yang dilihat saja. Padahal pihak MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa kumpul kebo dan LGBT haram dalam Islam

“Kita sudah putuskan bahwa ada fatwanya yang menyebut kedua perbuatan tersebut haram di dalam Islam,”jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement