(Baca juga: MK Tolak Gugatan soal Pasal Zina dan LGBT)
Muhyiddin mengatakan bahwa tidak diterimanya judicial review terhadap kumpul kebo dan LGBT ini juga membuat umat Islam merasakan kekecewaan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya MK mengabulkan permohonan uji materi mengenai penganut kolom kepercayaan yang bisa ditulis di KTP dan KK.
Selain itu dia juga menyatakan bahwa MUI sudah membuat tim kajian yang nanti akan membahas putusan MK tersebut.
“Kita sudah buat tim dan kita minta MK agar berpikir serius,” tukasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.